Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang di antaranya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tetapi pada kasus lainnya, Polri tetap melanjutkan pelaporan dengan Pasal I56a yang menjerat Direktur PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Ihwal kasus dugaan penistaan agama dari status Facebook Aking. Status FB yang dipermasalahkan menyebutkan "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok bahkan sampai dibui dua tahun dalam kasus penodaan agama. Dokter Otto Rajasa ditahan dan Senin (10/7/17) lalu setelah Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini menuntut tiga tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga tahun penjara.
Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Kemudian dia dipersekusi.
Kemudian tiga mantan petinggi eks-Gafatar masih dipenjara sampai lima tahun.
Mengapa pasal karet tersebut terus dibiarkan untuk menjerat hak dasar warga untuk berpendapat dan berekspresi? Bagaimana negara dapat memenjarakan warga yang berpikir kritis tentang agama atau pemuka agama di media sosial?
Menurut undangan yang diterima Suara.com, besok, para pakar akan bertemu untuk menjawab persoalan tersebut LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Tokoh yang akan menjadi pembicara yaitu ahli 156a KUHP tentang penodaan agama yang juga dosen Syariah UIN Jakarta dan Ketua Lakpesdam NU: Rumadi Ahmad, ahli demokrasi digital yang juga Koordinator Regional Safenet: Damar Juniarto, pakar IT yang juga Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Sigit Widodo, advokat publik kasus-kasus penodaan agama yang juga Ketua YLBHI Asfinawati, dan saksi ahli agama dokter Otto Rajasa yang juga tokoh Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.