Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi, terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Untuk kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arif Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SAR) dilakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebanyak 14 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, 14 orang saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL Indonesia.
"Kami mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi adanya penerimaan-penerimaan dan juga pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan. Ini yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus indikasi penerimaan gratifikasi tersebut," kata Febri.
Baca Juga: KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri
KPK telah menyangkakan pasal gratifikasi terhadap tiga tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Ketiga tersangka yang terkena pasal gratifikasi itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut dia, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, kata Febri, pada Selasa (4/7) ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi silang di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Direksi PT PAL oleh KPK
"Saat penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia pada Sabtu (1/7), penyidik menyita uang Rp230 juta dan 2.100 dolar AS," kata Febri. [Antara]