KPK Korek Informasi Aliran Dana E-KTP dari Vidi Gunawan

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 23:32 WIB
KPK Korek Informasi Aliran Dana E-KTP dari Vidi Gunawan
KPK memeriksa Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yosep menjelaskan bahwa dirinya diperkenalkan dengan Vidi oleh terdakwa kasus pengadaan proyek KTP-E Sugiharto.

"Saya ditelepon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi sambil bilang 'Mas minta tolong nanti ambil titipan di Mall Cibubur Junction baru nanti Vidi menghubungi saya' begitu. Saya lupa hari dan tanggalnya. Sekitar jam 11 siang, perintahnya di kantor kemudian saya naik ojek ke Cibubur dari kantor Pak Sugiharto di Kalibata, Uangnya dalam koper," tuturnya.

Setelah itu, kata Yosep, uang tersebut kemudian diserahkan ke kantor Sugiharto di Kalibata.

"Waktu itu Vidi cuma bilang ini 500 ribu dolar AS tetapi saya tidak tahu apa rupiah atau dolar karena dalam tas koper. Saya serahkan ke Pak Sugiharto di kantor di Kalibata, ia bilang 'iya mas terima kasih terus saya dikasih uang kalau tidak salah Rp300 ribu atau Rp500 ribu untuk transpor saya," kata Yosep.

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP).

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI