KPK Korek Informasi Aliran Dana E-KTP dari Vidi Gunawan

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 23:32 WIB
KPK Korek Informasi Aliran Dana E-KTP dari Vidi Gunawan
KPK memeriksa Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengonfirmasi soal indikasi aliran dana proyek KTP Elektronik yang diterima sejumlah pihak, terhadap saksi Vidi Gunawan yang juga adik dari tersangka kasus tersebut, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terhadap saksi, kami konfirmasi lebih lanjut informasi-informasi yang terkait dengan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak tentu saja indikasi aliran dana yang dikonfirmasi ini masih saling terkait dengan kasus E-KTP yang juga sedang kami proses baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

KPK pada Rabu (12/7) memeriksa Vidi Gunawan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN).

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK

"Ketika kami memproses kasus dengan tersangka MN ini kami mendalami terus upaya-upaya atau indikasi-indikasi perbuatan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menghalangi atau merintangi penanganan kasus E-KTP," ucap Febri.

Sebelumnya dalam persidangan kasus E-KTP dengan saksi mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosep Sumartono, Vidi Gunawan pernah ditugaskan untuk mengantarkan uang di berbagai tempat.

"Terkait bagi-bagi uang, anda cerita banyak ada di Mall Cibubur Junction sebesar 1 juta 500 ribu dolar AS, di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Bhayangkara sebesar 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Auri 200 ribu dolar AS, apa benar?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim dalam lanjutan sidang kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bicara ke penyidik yang di Mall Cibubur Junction itu sebesar 500 ribu dolar AS sudah dikoreksi dalam BAP. Di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ketiga di Pom Bensin Bhayangkara 200 ribu dolar AS, di Pom Bensin Auri Pancoran 400 ribu dolar AS," jawab Yosep.

"Uang yang di Cibubur anda terima dari mana dan kemudian anda kemana kan?," tanya Hakim.

Baca Juga: Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal

"Yang di Mall Cibubur Junction awalnya saya di telepon oleh saudara Vidi Gunawan (adik Andi Narogong) dan diterima, di Kampung Melayu juga dari Vidi semua dari Vidi. Semua uang dolar AS," jawab Yosep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI