Jokowi Harus Nyatakan Pendapat Bersama Rakyat Dukung KPK

Rabu, 12 Juli 2017 | 22:17 WIB
Jokowi Harus Nyatakan Pendapat Bersama Rakyat Dukung KPK
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kota Waetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Rabu (12/7). Kunjungan Jokowi dalam rangka menutup Parade 1001 Kuda Sandelwood dan membuka Festival Tenun Ikat yang dihadiri 2017 penenun dari seluruh Sumba. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menyelesaikan persoalan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, kata Todung, hanya untuk melemahkan KPK.

Menurut Todung, Jokowi harus tegas menyampaikan pendapatnya bersama rakyat untuk tetap mendukung KPK sepenuhnya.

"Nah, yang terjadi Presiden akhirnya harus menyatakan pendapat bersama-sama dengan rakyat mendukung KPK. Kalau presiden mengatakan itu, saya kira legitimasi dari pada Pansus hak angket itu akan semakin tergerus dan menipis," kata Todung di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Sebelumnya, Todung telah menyampaikan hak angket terhadap KPK tidak dapat bisa dilakukan. Namun, hak angket tetap dibentuk.

Baca Juga: Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK

"Kita sudah mengatakan berkali-kali tidak bisa melakukan angket kepada lembaga yudisial seperti KPK. Mereka (Pansus hak angket) malah tetap jalan. Mereka juga menimba informasi dari pihak - pihak yang sebetulnya bermasalah," ujar Todung.

Todung menambahkan, dengan manuver hak angket melakukan kunjungan ke lembaga permasyarakatan untuk bertemu para terpidana korupsi, hal itu hanya untuk mencari sebagian kesalahan KPK.

"Mereka (Pansus hak angket) datang ke (Lapas) Sukamiskin, mereka buka pos pengaduan di DPR, mereka banyak lakukan propaganda yang mendiskreditkan KPK. Nah, ini bertujuan nya apa ? ini tujuannya bukan untuk memperbaiki KPK. Tapi tujuan akhirnya kan untuk membunuh KPK," Todung mempertanyakan manuver panitia hak angket.

Pengacara kondang ini menjelaskan, secara legal dalam rapat paripurna DPR, hak angket telah disetujui namun Pansus hak angket terhadap KPK secara moral itu salah.

"Kita tidak bisa juga membiarkan angket itu dilaksanakan seolah olah-olah itu memang harus dilakukan. Saya kata secara legal sesuai. Tapi secara moral itu salah. Masa lembaga yang memberantas korupsi di investigasi melalui suatu angket. Menurut saya ini sudah menyalahi jiwa reformasi itu sendiri," kata dia.

Baca Juga: Kontras Minta Jokowi Hentikan Serangan ke KPK

Todung menilai ada upaya untuk menghentikan langkah Pansus hak angket dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI