Sebelum Keluar dari Penjara, Khaththath Makan Sop Iga Bakar

Rabu, 12 Juli 2017 | 20:19 WIB
Sebelum Keluar dari Penjara, Khaththath Makan Sop Iga Bakar
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar lagi setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya dikabulkan polisi. Khaththath ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan, sama saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).

Sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Khaththath ditahan rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Khathtath mengatakan selama menjalani penahanan dia merasakan perlakuan yang baik dari penyidik.

"Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata dia.

Dia mengaku banyak mendapat hikmah selama menjalani penahanan. Selama di penjara, dia semakin khusyuk beribadah dan membaca Al Quran. Dia mengaku berat badan turun hampir 10 kilogram.

"Dan selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmat yang saya peroleh, bisa khatam Al Quran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, Insya Allah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram yang ini menjadi bekal saya di luar, membuka peluang bapak ibu semuanya meminta saran berat badan diturunkan, saya siap memberikan pelatihan," kata dia

Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, menambahkan proses hukum terhadap Khaththath tetap berjalan, meskipun tak ditahan lagi.

"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini ini salah atau bukti bahwa Pollri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan, bahwa seyogianya pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," kata Michdan.

Pengacara Kapitera Ampera yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Khaththath adalah istri.

"Dengan syarat wajib lapor," kata dia

Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

REKOMENDASI

TERKINI