Fadli Zon: Perppu Diktator Harus Ditolak

Rabu, 12 Juli 2017 | 18:14 WIB
Fadli Zon: Perppu Diktator Harus Ditolak
Fadli Zon dan Anies Baswedan [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Dia menyebut ini Perppu diktator.‎

Fadli Zon menyebut pembentukan Perppu ini model kediktatoran gaya baru.

"Menurut saya, Perppu 'diktator' ini harus ditolak," kata Fadli Zon dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).‎

Alasan Fadli menilai seperti itu karena Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan. ‎Kemudian, Perppu ini juga menghapus Pasal 65 di undang-undang yang sama, yang artinya berisi mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas.‎

Baca Juga: Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.

"A‎rtinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah," paparnya.‎

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," lanjutnya Fadli.‎

Fadli juga menekankan menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.

"Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat. DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut," kata dia.‎

Baca Juga: Kritik Perppu Ormas, FPI: Pemerintah Jokowi Kalap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI