Suara.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu akan membawa lima opsi paket untuk ditawarkan kepada pemerintah, besok, Kamis (13/7/2017).
Lima opsi ini merupakan hasil rapat internal yang digelar Pansus hari ini, Rabu (12/7/2017) dan akan ditawarkan ke pemerintah untuk diambil keputusan di tingkat pertama.
Dia menambahkan, sebelum menawarkan lima opsi ini ke pemerintah, DPR akan lebih dulu memberikan pandangan mini fraksi atas opsi-opsi ini.
"Hasil rapat pansus secara internal hari ini terkait opsi paket isu krusial dan persiapan untuk menghadapi raker besok bersama dengan pemerintah. Pukul 13.00 besok," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Politikus PKB ini menambahkan, ketika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kelima opsi akan diajukan ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak atau voting. Namun, Lukman tidak membocorkan sikap PKB untuk opsi ini.
"Jadi kita tidak merilis hari ini, tidak menjelaskan a itu siapa yang dukung, b itu siapa yang dukung, c itu siapa yang dukung. Jadi ini adalah alternatif-alternatif yang memang menu yang disiapkan," katanya.
Baca Juga: Wapres Setuju Voting untuk Putuskan RUU Pemilu
Berikut lima opsi paket yang disetujui dalam rapat pleno internal pansus;
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
Baca Juga: Sekjen Partai Berkumpul Bahas RUU Pemilu
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare