Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan penempatan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, didasari alasan yang kuat. Sampai saat ini, Ahok belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dengan alasan keamanan.
"Di lapas Cipinang ada dua kelompok, kelompok pemilih Ahok dan kelompok bukan pemilih Ahok. Dan ini punya sentimen khusus. Karena kita tahu, dalam pilkada yang lalu, masing-masing dengan sentimen yang emosionalnya sangat tinggi," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Yasonna mengatakan daya tampung lapas Cipinang juga sudah melebihi kapasitas sehingga tidak mungkin Ahok dipaksakan masuk ke sana.
"Daripda kita, bukan politisme, daripada nanti kita masukin (Ahok), nanti ada pendukung yang bilang 'awas kau (Ahok).' Rusuhlah nanti kiri kanan baku gantung," kata dia.
Yasonna menambahkan perlakuan seperti ini tidak hanya diberikan kepada Ahok. Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin juga pernah seperti itu.
"Nazaruddin pernah menikmatinya. Banyak orang kok. Saya nggak perlu sebutlah," ujar Yasonna.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Usai sidang, Ahok ditahan di lapas Cipinang, namun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan.
Kasus hukum ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.