Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Donald Fariz menilai langkah Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebagai panggung opini untuk melemahkan kinerja KPK.
"Angket ini membuat panggung opini atau black campign kepada KPK mengeluarkan opini yang tidak berdasar seolah - olah menggambarkan KPK itu lembaga tidak akuntable. Lembaga yang tidak independen dan lembaga yang tertutup," kata Donald dalam diskusi 'Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM' di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Donald mencontohkan pernyataan dari Anggota Pansus Hak Angket Misbakhun yang menyebut ada 17 penyidik KPK itu ilegal. Namun semua itu sudah dibantah oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
"Pernyataan dari misbakhun menyebut 17 penyidik KPK itu ilegal, itu dibantah sendiri oleh mabes polri, itu dibantah sendiri melalui pernyataan dari Kadiv Humas mabes polri, penyidik kpk ilegal. Tapi itu memang dibangun opini - opini tersebut di daur ulang untuk mendiskreditkan kepada kpk dengan menyebar opini-opini tidak berdasar," ujar Donald.
Baca Juga: Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK
Selain itu, opini yang berkembang juga bahwa KPK adalah lembaga yang tidak dapat tersentuh.
"Ada juga yang menyebut KPK itu lembaga superbody, lembaga superpower yang tidak tersentuh. Saya sering sampaikan bagaimana lembaga yang superbody tidak tersentuh kalau justru seluruh penyidik (KPK) sebagian besar penyidiknya itu didatangkan dari kepolisian, seluruh jaksa penuntut umumnya didatangkan dari kejaksaan," kata Donald.
"lembaga superbody mana yang justru bergantung dengan lembaga lain ditarik saja seluruh JPU itu sama jaksa agung, mati KPK," Donald menambahkan.
Lanjut Donald KPK adalah lembaga yang tergantung dengan lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
"Padahal mereka bergantung sangat dengan lembaga lain, auditornya didatangkan dari BPK, teori mana yang menjelaskan lembaga yang bergantung dengan lembaga lain adalah lembaga yang kuat," ujar Donald.
Baca Juga: Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran
Menurut Donald saat ini masyarakat menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo mengenai persoalan dalam Pansus Hak Angket tersebut.