ICW: Yusril Sangat Bias, Tidak Legitimate

Rabu, 12 Juli 2017 | 16:29 WIB
ICW: Yusril Sangat Bias, Tidak Legitimate
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Prof Zain Badjeber memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengkritik langkah panitia khusus hak angket terhadap KPK yang menghadirkan Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita untuk dimintai pandangan tentang tentang keberadaan pansus.

"Mereka (pansus hak angket) menghadirkan orang - orang yang menyebutnya sebagai pakar yang sejak awal mereka berbeda dan berseberangan dengan KPK, contoh kemarin ada pernyataan dari Yusril yang menyebut KPK adalah bagian dari eksekutif justru itu salah," kata Donal di Jakarta Selatan.

Donal mengatakan sebelum menghadirkan Yusril seharusnya dipertimbangkan dulu latar belakangnya.

"Pernyataan seorang ahli dilihat dari legitimasi keahliannya. Saya menilai Yusril sangat bias, tidak legitimate, dan punya banyak identitas," ujar Donal.

Donal kemudian menyebut latar belakang Yusril. Yusril berlatar belakang pengacara, akademisi, dan politikus Partai Bulan Bintang.

"Bagaimana kita memisahkan pandangan - pandangan dia, kapan menjadi seorang akademisi, kapan menjadi seorang politisi. Potensi bias pandangan itu akan muncul, jadi saya menilai pandangan Yusril bias karena beliau terlalu banyak identitas," ujar Donal.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pandangan Yusril salah karena menganggap KPK sebagai badan eksekutif sehingga DPR berhak melakukan angket terhadap lembaga antirasuah.

"Sehingga saudara Yusril salah, kalau dia menganggap KPK adalah bagian eksekutif. Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara memang menghasilkan orang seperti Yusril, yang melihat arsitektur kenegaraan kita itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Todung.

Menurut Todung lembaga KPK bukan termasuk badan eksekutif.

"Saya menolak hak angket karena KPK bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan yudikatif, tapi mereka mempunyai fungsi yudisial. Selama dia melaksanakan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK ada proses justice flow atau alur keadilan disana," kata Todung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI