Ini yang Dibahas Pansus Angket KPK saat di Mabes Polri

Rabu, 12 Juli 2017 | 16:21 WIB
Ini yang Dibahas Pansus Angket KPK saat di Mabes Polri
Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR mengunjungi Mabes Polri. Mereka bertemu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR mengunjungi Mabes Polri. Mereka bertemu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan pertemuan tersebut untuk berkoordinasi dan meminta dukungan Polri terkait penyelidikan yang dilakukan Pansus KPK agar berjalan efektif dan efisien.

"Yang kami minta dukungan peran Polri untuk dapat tugas penyelidikan yang dilakukan Pansus bisa berjalan efektif dan efisien yang tentunya tidak menimbulkan hal yang justru kontraproduktif misalnya menghindari mobilisasi massa atau hal lain yang membuat gaduh," ujar Agun dalam jumpa pers.

Agun menuturkan Pansus Hak Anget KPK yang dibentuk DPR merupakan lembaga yang diatur konstitusional yakni Undang-Undang MD3 yang tidak memiliki kepentingan terkait apapun.

Baca Juga: Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK

"Kami jelaskan Pansus ini adalah lembaga konstitusional diatur UU MD3. Yang tidak lain untuk menjalanm fungsi konstitusional. Hak angket ini nggak ada niat membawa kepentingan untuk ABCD, tapi tugas penyelidikan akan dijalankan sesuai UU," kata dia.

Lebih lanjut, Agun berharap Pansus Hak Angket KPK tidak menimbulkan kegaduhan.

"Setelah pertemuan, memang disepakati agar Pansus ini tidak menimbulkan kegaduhan, tapi bisa membuat semakin baik maksimal, korupsi bisa kita tekan dengan adanya satu bentuk pengormatan, penghargaan hak asasi yang dikeluhkan warga," katanya.

Di kesempatan yang sama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan pertemuan tersebut membicarakan terkait tugas Pansus Hak Angket KPK. Tito pun menghormati hak angket yang telah diatur UU.

"Bagi Polri hak angket merupakan hak daripada anggota DPR yang dilindungi oleh UU, di atur dalam UU. Tentu bagi Polri harus menghormati konstitusi, harus menghormati aturan UU," kata Tito.

Baca Juga: Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran

Kata Tito, dalam pertemuan tersebut, Pansus KPK meminta dukungan Polri untuk memberikan pengamanan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau aksi anarkis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI