Suara.com - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor tewas dikeroyok massa seusai beraksi di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/7/2017) dini hari.
"Pelaku yang tewas dikeroyok bernama Ajay (19) warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia dikeroyok massa saat sedang bersembunyi," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari di Bekasi.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu bermula saat dua orang korban kakak beradik, Arjuna Pratama (23) dan Gagah Pratama (21), melaju di Jalan Ir H Djuanda.
Baca Juga: Sambat Koperasi, Si Tua yang Tergerus Kapitalisme
Persisnya, di depan bengkel Mitsubishi Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Kakak beradik itu menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Tiba-tiba, sepeda motor korban bersenggolan dengan motor tersangka yang tengah berboncengan dengan dua rekannya yang lain, hingga salah satunya terjatuh.
Selanjutnya, tersangka mengejar motor korban hingga di tempat kejadian perkara (TKP) mereka terlibat adu mulut dan pertikaian fisik.
"Tersangka totalnya ada enam orang, terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan dengan dua unit motor," katanya.
Sebanyak empat rekan tersangka lainnya ikut mendatangi TKP, dan mengeroyok korban serta membawa kabur sepeda motor korban.
Baca Juga: Hadi Tepergok Jadi Joki Calon Mahasiswa Asal Jakarta di Unissula
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka pada bibir dan kepalanya," terangnya.
Arjuna yang berprofesi sebagai sopir ojek berbasis aplikasi atau ojek online, menghubungi rekan-rekannya untuk mencari sepeda motornya yang hilang.
"Selanjutnya, rekan korban sesama pengojek menyisir lokasi pelarian tersangka, hingga tersangka Ajay ditemukan di pelataran parkir minimarket Alfamart Perumahan Papan Mas Blok RR08/18 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.
Tersangka kemudian ditangkap dan dikeroyok massa hingga dalam perjalanan menuju RS Soekamto Kramat Jati, meninggal dunia.
"Kasus ini sedang ditangani Polsek Bekasi Timur dengan melakukan cek TKP dan visum terhadap dua korban," katanya.
Polisi juga sedang mengejar komplotan tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri. "Kami sangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP terhadap para tersangka," tandasnya.