Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika dalam pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu diputus dengan cara voting atau pengambilan suara terbanyak.
Namun, dia berharap sebelum diputus secara voting, pembahasan bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat sesuai dengan Pancasila.
"Iya, dasarnya (sesuai dengan sila keempat Pancasila) musyawarah. Tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah nggak tercapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," kata Kalla di DPR, Rabu (12/7/2017).
Pembahasan RUU ini masih mandek pada lima isu krusial, yaitu Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, District Magnitute dan Sistem pemilu. Dari lima isu ini, ada satu isu yang tidak menemui titik temu, yaitu Presidential Threshold.
Kalla menerangkan pemerintah masih tetap menginginkan angka 20 persen pada kursi DPR dan 25 persen pada suara nasional untuk syarat Presidential Threshold.
Baca Juga: Sekjen Partai Berkumpul Bahas RUU Pemilu
Politikus Partai Golkar ini beralasan, angka tersebut merupakan kebakuan yang sudah berjalan selama beberapa periode pemerintahan.
"Tentu pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali dipakai 2009 dan 2014 itu jalan. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakan lah," kata Kalla.