Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kehadiran KPK membawa hawa segar dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan Al Araf terkait pro dan kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK di DPR.
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]