Suara.com - Rabu (12/7/2017) siang tadi Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tentang ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan antiPancasila.
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Baca Juga: Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu.
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
- Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
- Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengumpulkan dana untuk partai politik
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.