Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan sejumlah alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kalla mengatakan, selain masalah waktu, terbitnya Perppu ini didasari karena kondisi nasional saat ini.
"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa, kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Kalla usai menghadiri Simposium Nasional di MPR, Rabu (12/7/2017).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Perppu ini dibuat supaya ada aturan untuk menindaklanjuti organisasi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira itu hanya cara. UU itu cara, apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya, itu tentu itu hak," kata dia.
Baca Juga: Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila
Kalla kemudian menganalogikan ormas dengan perusahaan dan mahasiswa. Sehingga, bila ada yang bermasalah maka ormas tersebut bisa dipecat atau dibubarkan.
"Itu pasti. Biasa-biasa, apa sajalah. Ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan, boleh dipecat. Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, ya pasti ditindak. Perusahaan tidak sesuai dengan izin, ya bisa dibubarin. Sama itu, biasa saja," tuturnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017). Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).