Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang atau Perppu tentang Organisasi Masyarakat Anti-Pancasila di ruang rapat parikesit gedung utama Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini dikeluarkan pascakeinginan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI.
"Iya nanti akan diumumkan langsung oleh Pak Wiranto di kantornya. Saya nggak mau mendahului beliau," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait akan ada berapa ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah, Tjahjo enggan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, ia memastikan ormas-ormas yang anti-Pancasila tersebut telah dicoret di Kesbangpol Kemendagri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perppu Pembubaran HTI
"Yang terdaftar ada di Kemendagri ada dan yang tidak terdaftar di Kemendagri juga ada. Yang dulu terdaftar tapi sekarang sudah kita coret," ujarnya.
Tjahjo pun berharap dengan adanya pembubaran ormas ini tidak akan menimbulkan dampak negatif ke depannya. Pasalnya, setiap ormas yang ada di Indonesia harus menaati hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia.