Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 08:39 WIB
Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK
Dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), Rabu (19/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Dok.Humas MK/Ifa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah ini juga menuturkan, tidak ada satu pun energi di Planet Bumi yang bisa dikategorikan baru. Sebab, semua energi sudah lama diciptakan oleh Tuhan.

"Karena UU Energi itu menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Tidak ada energi baru dan sumber energi baru, semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," teranngnya lagi.

Namun, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tertanggal 19 Juni 2017, permohonan uji materi Indrawan tersebut ditolak.

Rapat permusyawaratan hakim MK itu dipimpin oleh Ketua Arief Hidayat, dan tujuh anggotanya: Anwas Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria FaridaIndrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Baca Juga: Bukan Politik, Hermansyah Dibacok karena Mobilnya Diserempet

Menurut hakim MK, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.

“Hal demikan yang mendasari tidak disebutkannya ‘peran’ Allah dalam setiap fenomena hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Peran Allah SWT yang mutak (causa prima) dalam kehidupan manusia dikhawatirkan justru akan tereduksi manakala diatur atau dirumuskan terperinci dalam perundang-undangan buatan manusia.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI