Suara.com - Presiden Joko Widodo dipastikan sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sebagai legalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan organisasi massa anti-Pancasila.
Penandatangan perppu tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Rabu (12/7/2017) pagi.
"Presiden mengatakan kemungkinan akan disampaikan ke Menteri koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Wiranto) hari ini,” kata Johan Budi.
Perppu tersebut, kata dia, diserahkan kepada Menkopolhukam karena kementerian itulah yang melakukan pembinaan dan pengawasan ormas-ormas.
Baca Juga: Pembacok Hermansyah Ternyata Kawanan Penagih Utang
Namun, Johan mengatakan belum mengetahui persis poin-poin penting yang diatur dalam perppu tersebut.
”Nanti akan dipublikasikan oleh Menkopolhukam, jadi mereka yang mengetahui detailnya,” tutur Johan.
Menkopolhukam, sudah memublikasikan untuk mengambil langkah hukum pembubaran satu ormas yang dianggap anti-Pancasila, yakni HTI, 8 Mei 2017.
Meski bebadan hukum, HTI dinilai justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pasalnya, HTI dalam asas maupun praktinya diklaim memprogandakan bentuk negara khilafah dan menisbikan Pancasila.
Baca Juga: Dua Tersangka Pembacok Pakar IT Hermansyah Ditangkap di Depok