Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Rutan KPK terkait kondisi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang sempat sakit diare pada Senin (10/7/2017).
Hal ini menyusul sidang dugaan kasus korupsi E-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu (12/7/2017), dengan menghadirkan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Masih koordinasi dengan pihak rutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017)
Adapun sidang esok hari, tambahnya, sesuai agenda yakni pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Baca Juga: KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Besok Rabu (12/7/2017), persidangan akan dilakukan dengan pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan pledoi sedianya digelar pada Senin (10/7/2017). Namun, sidang ditunda lantaran Irman, selaku terdakwa tak hadir karena alasan sakit diare. Maka dari itu, sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2017).
"Rencana persidangan Senin, diundur dua hari. Besok sidang benar berlangsung. Tentu kami dengar pembelaan terdakwa," tandasnya .
Dalam kasus korupsi proyek E-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga: Dag Dig Dug, Siapa Lagi Tersangka Baru Korupsi E-KTP
KPK juga telah menetapkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.