Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan terdapat kekeliruan yang mendasar jika menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penggelembungan anggaran pada pembangunan gedung KPK sebesar Rp600 juta.
"Terkait dengan temuan terhadap itu saya kira kekeliruan yang mendasar jika dikatakan ada mark up karena justru BPK rekomendasikan pada kami saat itu dilakukan penagihan kembali atau dilakukan tindak lanjut terhadap temuan adanya kelebihan pembayaran dan itu sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor sudah dibayarkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota panitia khusus hak angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun yang menyebutkan ada sejumlah temuan dari hasil audit BPK menyangkut KPK. Dia menyebut ada markp up pembangunan gedung KPK sebesar Rp600 juta dan telah dikembalikan.
Febri mengatakan KPK pernah meminta pendapat lain (second opinion) terkait penghitungan biaya.
"KPK bahkan untuk kepentingan ke depan agar ada perbaikan kita juga meminta second opinion kepada pihak yang mempunyai kewenangan dan kapasitas karena ada diskusi dan perdebatan terkait dengan penghitungan biaya beton. Misalnya apakah memasukkan besi yang di dalam beton itu atau tidak dan itu sudah didiskusikan sebelumnya," kata Febri.
Febri berharap mereka yang membuat pernyataan bernada menuding KPK bisa membaca audit BPK secara utuh.
"Kita harap pihak-pihak yang membaca audit BPK dibaca secara utuh dan kemudian tidak digunakan dengan bahasan-bahasan yang justru menjadi tuduhan," kata dia.