Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan akan membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani di persidangan. Rekaman tersebut berisi pernyataan Miryam ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, tetapi belakangan dia menarik kembali keterangannya.
"Itu justru yang akan saya dahulukan. Tolong supaya nanti rakyat melihat pada waktu itu nanti diperdengarkan di pengadilan, mari kita dengarkan bersama-bersama apakah KPK berbohong atau tidak," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Miryam mempersilakan KPK membuka rekaman pemeriksaan di persidangan.
"Ya silakan. Silakan, bagus itu. Supaya tahu waktu saya pusing karena makan duren, biar tahu masyarakat. Itu kalau makan duren dibikin pusing tertekan apa nggak? Terguncang apa nggak. Biar tahu semuanya. Bagus," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap perkara politikus Hanura itu. Selanjutnya, persidangan akan segera dimulai.
Gara-gara sikap KPK menolak membuka rekaman sebagaimana diinginkan DPR kemudian menjadi awal mula dewan membentuk pansus angket terhadap KPK.