Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengaku dirinya sempat bertemu dengan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi dugaan pengadaan proyek E-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Namun pertemuannya dengan Miryam saat dirinya usai menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Pada saat saya mau pulang ketemu," ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK
Agun juga menceritakan bahwa pertemuan dengan Miryam berlangsung singkat. Keduanya hanya mengucapan momentum ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Ya Minal 'aidin wal faidzin, maaf lahir batin," kata dia.
Rencana pemanggilan Miryam di Pansus Hak Angket KPK masih menjadi polemik. Pasalnya, KPK tidak menghadirkan Miryam yang saat ini dalam penahanan KPK karena menjadi tersangka kasus memberikan keterangan yang tidak benar pada perkara persidangan perkara proyek E-KTP.
Dalam kasus korupsi proyek E-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga: Ruwet, Pemanggilan Miryam ke Pansus dan Wacana Pembekuan Anggaran
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.