Romli: 36 TSK KPK Tanpa Bukti Permulaan, Polsek Saja Tak Begitu

Selasa, 11 Juli 2017 | 19:40 WIB
Romli: 36 TSK KPK Tanpa Bukti Permulaan, Polsek Saja Tak Begitu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita bersama dengan Dr. M. Sholehuddin memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar pidana Romli Atmasasmita mengatakan pernah berbicara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki beberapa tahun yang lalu dan Ruki bercerita kalau KPK pernah menetapkan 36 tersangka kasus korupsi tanpa memiliki bukti permulaan yang cukup.

‎"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini," kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Selasa (11/7/2017).

Romli mengatakan dalam pertemuan dengan Ruki kala itu juga dihadiri pimpinan KPK lainnya, seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan Direktur KPK Warih Sadono.

Romli menambahkan kasus ke 36 orang tersebut berlanjut ke pengadilan. ‎Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Romli mengatakan semangat membentuk KPK supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung, tapi ternyata bekerja tidak profesional.

"Saya tidak tahu nasib 36 orang itu," kata Romli.

Romli menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan, dan Warih untuk diminta pandangan seperti Romli dan Yusril Ihza Mahendra.

Romli mengatakan pernyataannya bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK.

"Tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK yang melemahkan dirinya sendiri," kata dia.

Romli mengatakan pernah menjadi salah satu anggota tim perumus UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI