Berbicara pada rapat dengar pendapat umum Pansus Hak Angket KPK DPR RI, pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita berharap jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi tapi dengan melanggar hukum. Menurutnya, perlu ada perubahan mindset tentang bagaimana korupsi dapat diselesaikan.
“Korupsi tidak akan diberantas dimanapun. 1.000 KPK pun tidak akan bisa, kecuali dengan keadilan sosial, tegas Romli dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Romli juga menyanggah opini yang mengatakan korupsi sumber kemiskinan. Menurutnya, tidak ada penelitian yang mengatakan korupsi sumber kemiskinan. Kata dia, banyak faktor penyebab kemiskinan, antara lain faktor pendidikan. Sayangnya, di Indonesia tidak cukup banyak Profesor yang melakukan kajian bagaimana data BPK bisa menjadi data ilmiah.
Baca Juga: Romli Atmasasmita: KPK Abaikan Fungsi Pencegahan
Romli mengkritik kewenangan penyadapan yang diberikan ke KPK, sebenarnya melanggar HAM. Walaupun kepolisian dan kejaksaan ada masalah, tak beda dengan KPK yang juga bermasalah.
Oleh karena itu, menurut Romli, pengawasan KPK itu perlu. Kita perlu melihat kembali UU Tipikor khususnya bab hukum acara ke Tipikor tentang kewenangan masing-masing institusi dari ke-3 lembaga (Kepolisian, Kejaksaan, KPK).
“Saya harap nanti tidak ada saling silang tanggung jawab antara ketiga lembaga tersebut,” tukas dia.