Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita berpandangan, posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam peradilan pidana, sejak 2002 KPK merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, pemerintah berupaya agar KPK dapat diterima. Maka, polisi dan kejaksaan boleh memeriksa korupsi tapi bisa diambil alih KPK.
Terkait kinerjanya, menurut Romli, KPK tidak dapat melakukan tugas supervisi dan pencegahan, melainkan fokus penindakan. Romli mencontohkan, ketika KPK menangani perkara Hambalang, dan Century, seharusnya KPK melakukan supervisi agar tidak terulang.
“Intinya, saya lihat KPK lebih pentingkan fungsi penindakan daripada pencegahan. KPK gagal dalam pencegahan,” tegas Romli dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: Pakar Hukum Ini Nilai KPK Gagal Mencegah Korupsi
Diakui Romli, dirinya dulu memimpikan KPK akan menjadi lembaga yang lebih baik daripada Polisi dan Kejaksaan, tetapi ternyata tidak lebih.
“Saya tidak mungkin melemahkan KPK, kecuali melemahkan dirinya sendiri. Oleh karena itu, saya sependapat kalau KPK harus dibenahi,” ujarnya.
Romli pun meminta Pansus Hak Angket KPK untuk memanggil saudara pimpinan KPK sebelumnya, saudara Taufiequrachman Ruki, dan Adnan Pandu Praja. Dan, dia pun berharap ketika dipanggil, para eks pimpinan KPK tersebut harus menceritakan apa adanya.