Pakar Hukum Ini Nilai KPK Gagal Mencegah Korupsi

Selasa, 11 Juli 2017 | 18:10 WIB
Pakar Hukum Ini Nilai KPK Gagal Mencegah Korupsi
Rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎sudah melenceng dari tujuan awal pembentukannya. Harusnya, KPK mementingkan pencegahan tindakan korupsi, ketimbang penindakannya.

"Dalam kinerjanya, pengamatan saya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya gagal strategi pencegahan. Jadi menggunakan penindakan. Tapi penyelidikan-penyelidikan itu pun ada masasalah-masalah di dalam cara-cara KPK menangani perkara," kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Romli merupakan salah satu anggota tim perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kehadiran Romli dalam rapat kali ini adalah untuk menjelaskan tentang kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana tindak korupsi di Indonesia. Romli mengatakan, KPK hanya memfokuskan diri pada penindakan. Seharusnya yang penting adalah pencegahannya.

"Semua strategi pencegahan hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana, tapi tidak dimonitor dan dicegah sampai tidak terjadi korupsi," paparnya.

Baca Juga: Pansus Angket KPK Terus Bergerak, Besok akan Temui Kapolri

Menilai kondisi KPK saat ini, Romli mengusulkan agar fungsi pencegahan korupsi dikembalikan kepada Ombudsman.

"Memang KPK gagal dalam pencegahan, perlu dipertimbangkan pencegahan ke Ombudsman sehingga KPK ke penindakan karena obsesinya ke sana," tutur Romli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI