Suara.com - Anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR, Mukhamad Misbakhun menyebutkan ada korupsi di proyek pembangunan Gedung Merah Putih KPK. Korupsi berupa mark up anggaran.
Indikasi korupsi itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan dana pembangunan gedung KPK yang dikembalikan.
Menurut Misbakhun, kelebihan dana untuk pembangunan itu bisa dikatakan sebagai mark up anggaran.
"Pembangunan gedung KPK, itu sebesar Rp665,3 juta dikembalikan. Ini kan berarti ada mark up. Itu kata audit BPK tahun 2017," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: Pansus Angket KPK Terus Bergerak, Besok akan Temui Kapolri
Selain itu, Misbakhun juga mengatakan ada temuan yang dia dapatkan tentang adanya bantuan dana ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Namun, Misbakhun tidak mau membocorkannya lebih jauh.
Sebab, menurutnya, informasi ini akan didalami Pansus dalma waktu yang sudah ditentukan.
"Nanti ceritanya. Berdasarkan termin waktu (yang kita siapkan)," tuturnya.