Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK, ketua panitia khusus angket KPK dari Golkar Agun Gunandjar mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diterimanya tadi, di antaranya tentang proses pembahasan anggaran dan aliran dana proyek e-KTP.
"Saya jawab, ada dua posisi, yang pertama sebagai anggota DPR di Komisi II saya masuk di periode 2009-2014. Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui ini? Ya saya nggak tahu. Karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," ujar Agun di KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Agun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Menurut Agun anggaran proyek E-KTP sudah direncanakan sebelum periode 2009-2014. Dia mengaku tak mengetahui soal aliran dana proyek yang disebut-sebut ke DPR, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan jaksa KPK.
"Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014 pun sudah ada perencanaan-perencanaan. Kemudian (saya) masuk di Komisi II, pada Oktober 2009 saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak pimpinan," kata dia.
Agun menuturkan pada saat proyek pengadaan e-KTP berlangsung, dia bertugas sebagai pengawasnya. Namun ia mengaku tak ikut pembahasan proyek.
"Pada periode 2012-2014 apa yang dilakukan? Ya saya menjalankan fungsi pengawasan. Memang ada tambahan anggaran di 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke banggar, dan di situ saya tidak lagi di banggar sebagai pimpinan. Sudah itu saja," kata dia.
Agun juga ditanya penyidik soal apakah mengenal Andi Narogong. Ia mengaku tak mengenal.
"Otomatis saya nggak kenal. Kan gitu. Pada posisi itu ditanyakan apakah sudah terima duit dari A, B, C, D, ya saya bilang enggak. Dan saya sudah memberikan kesaksian terhadap dakwaan yang saya dikatakan menerima duit USD 1 juta, kan begitu dalam dakwaan. Dan saya sudah memberi kesaksian di persidangan, dan terbantahkan semua," katanya.