Suara.com - Setelah selesai mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7/2017) dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pada Selasa (11/7/2017) atas kinerja KPK, panitia khusus angket terhadap KPK akan kunjungan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Rencananya, pansus akan bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (12/7/2017), dan berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung, Prasetyo, pada Kamis (13/7/2017).
Anggota pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah agenda akan dibahas dalam pertemuan dengan Tito.
"Agendanya pansus ketemu kapolri pertemuannya tertutup," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Secara garis besar, Misbakhun mengatakan pertemuan dengan pimpinan kedua lembaga untuk mengetahui cara pandang mereka sebagai lembaga yang menempatkan penyidik di KPK.
"Penyidik Polri dan penuntut di kejaksaan dipekerjakan di KPK. Itu mau kami lihat pandangan Polri dan kejagung tentang pekerja tersebut," ujar Misbakhun.
KPK bisa tolak panggilan pansus
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika KPK menolak menghadiri panggilan pansus angket.
"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal.
Zainal menilai pembentukan pansus hak angket KPK bermasalah sejak awal. Hak angket seharusya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah non kementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat.
"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? Kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.