Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan ada tersangka korupsi baru dalam waktu dekat. Tepatnya sebelum Juli 2017 berakhir.
KPK sudah memiliki bukti untuk menetapkan orang itu sebagai tersangka. Kasus yang menjerat orang itu merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Ya alat buktinya kan banyak. Untuk setiap orang kan pasti berbeda. Ya Anda tunggu saja. Ya, bulan ini," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sosok yang akan jadi tersangka korupsi itu masih dirahasiakan Agus. "Nanti pada waktunya diumumkan," kata dia.
Baca Juga: Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal
Yang pasti orang itu terlibat dalam korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin segera akan diumumkan," ucap Agus.
Di megakorupsi ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pimpinan banggar saat KTP-E dianggarkan Mechias Markus Mekeng.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga: Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.