Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal

Selasa, 11 Juli 2017 | 12:53 WIB
Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal
Ilustrasi pengurusan e-KTP Keliling. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI