Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik. Tamsil adalah mantan pimpinan Badan Anggaran DPR sewaktu proyek itu dibahas.
"Nggak ada (Kejanggalan) karena waktu itukan kita sebagai pimpinan Banggar yang hanya melakukan konsolidasi atas anggaran-anggaran yang ada," ujar Tamsil di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Tamsil telah mengkonfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bahwa tidak ada kejanggalan terkait pembahasan proyek e-KTP.
"Kemudian menanyakan pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, apakah ada masalah? Mereka jawab nggak ada. Komisi II juga saya tanyakan nggak ada masalah," kata dia.
Baca Juga: Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi
"Saat pembahasan di Banggar tidak ada tapi di Komisi nggak tahu, karena itu kan komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," sambungnya.
Tamsil mengklaim tak tahu orang-orang yang menerima duit haram proyek itu. "Makanya nanti kita lihat. Nggak pernah (Ditawari)," ucap Tamsil.
Lebih jauh, ia tak mengenal pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Nggak kenal baru dengar sekarang," tandansya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Baca Juga: KPK Jangan Ladeni Pansus DPR, Cepat Tetapkan TSK Baru Kasus E-KTP
Irman sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.