Suara.com - Tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein, akan menjalani pemeriksaan kembali sekaligus mengajukan saksi meringankan pada Selasa (11/7/2017).
"Agenda pemeriksaan yang dibutuhkan keterangan tambahan," kata pengacara Firza, Azis Yanuar, di Jakarta.
Azis menyebutkan salah satu agenda pemeriksaan yang akan dijalani Firza yakni memastikan saksi meringankan yang akan diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Azis mengungkapkan Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan.
"Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.
Azis menyatakan rencananya salah satu saksi yang akan diajukan ahli telematika Hermansyah, namun dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.00 WIB.
Selain menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi juga menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk menghindari panggilan kepolisian.