Suara.com - Andi Purnomo, anak Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, menolak bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/7/2017), untuk kasus pidana yang menjerat ibunya tersebut.
Penolakan itu diutarakan Andi setelah tim penasihat hukum Sri Hartini menyampaikan keberatan kepada Ketua Hakim Antonius Widjantono.
Kuasa hukum Hartini, seperti dilansir Antara, berkeberatan kalau jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Andi sebagai saksi.
Baca Juga: Irak Resmi Deklarasikan Kemenangan dan Keruntuhan ISIS
Setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan, Hakim Ketua Widjantono mempertanyakan Andi apakah mau memberi kesaksian mengenai ibunya atau tidak.
"Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan," jawab Andi.
Andi menuturkan menolak memberikan kesaksikan karena tak tega melihat ibunya di persidangan. Bahkan, ia mengakui tak sanggup memasuki arena peradilan setiap kali ibunya disidang.
"Saya tidak tega melihat ibu disidang pak hakim," tuturnya.
Atas penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan. Andi sendiri sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya.
Baca Juga: Habib Rizieq: Hermansyah Dibacok karena Bilang Chat Mesum Fitnah
Para saksi yang diperiksa dalam persidangan itu terdiri atas beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten serta kepala desa di wilayah tersebut.