Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Perkelahian di Rutan Malabero

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 10 Juli 2017 | 23:01 WIB
Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Perkelahian di Rutan Malabero
Suasana saat kerusuhan melanda Rutan Bengkulu. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian menetapkan tujuh tersangka penyebab terjadinya perkelahian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Senin (10/7/2017), menyebutkan selain penetapan tersangka, kepolisian juga melakukan pengembangan penyidikan terkait kualitas kasusnya.

"Kita mengusut pengembangan kualitas kasus, dimana saat kejadian ada barang bukti berupa gunting kuku, batu dan beberapa pisau," kata dia.

Ketujuh pelaku perkelahian, menurut Kapolda, disangkakan telah melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Cerita Terbaru 'Sunan Kalijodo' di Rutan Kelapa Dua

"Semua tersangka kita titipkan kembali ke Rutan Malabero, tidak lagi diamankan di Polres Kota Bengkulu," ujanya.

Pada 7 Juli 2017 terjadi keributan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, keributan tersebut melibatkan sembilan orang tahanan.

"Sembilan orang ditahan, dua orang di antaranya terluka tusuk dan lebam akibat dikeroyok tujuh orang pelaku," kata Kapolda.

Perkelahian tersebut mengakibatkan dua orang terluka yakni Wiki (29) yang mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan Koko Irawan (21)) yang mengalami luka lebam di bagian muka.

Sedangkan tujuh pelaku pengeroyokan kedua korban tersebut atas nama Riken, Siregar Alam, Merli, Yandri Irawan, Chandra, Hendrik, dan Virgo. [Antara]

Baca Juga: Plonco di Rutan Guntur, Banyak Tahanan KPK Tak Hapal Pancasila

REKOMENDASI

TERKINI