Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus

Senin, 10 Juli 2017 | 20:26 WIB
Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Prof Zain Badjeber memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bisa jadi, poin-poin revisi seperti pembatasan penyadapan atau kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) akan dimunculkan kembali," ujarnya.

Kurnia juga menyoroti langkah anggota pansus hak angket berdialog dengan para koruptor di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Kurnia heran kenapa anggota pansus lebih memilih dialog dengan koruptor ketimbang dialog dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.

"Kan yang diperiksa KPK bukan hanya yang sudah terhukum, ada juga yang diperiksa tapi terbukti tidak salah. Kenapa mereka nggak diselidiki oleh pansus?" katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI