Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB
Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup
Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal. (dok FSPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal sepihak karyawan Koran Sindo (PT MNI) dan karyawan Tabloid Genie, Mom and kiddie (PT MNIG), Senin (10/7/2017) di kantor kementerian tenaga kerja. Belasan karyawan tabloid Genie dan Mom and Kiddie hadir.

Ini merupakan pertemuan kedua dengan agenda klarifikasi terkait PHK Massal sepihak yang dilakukan PT MNI terhadap ratusan karyawan Koran Sindo di sejumlah biro daerah dan 41 karyawan Tabloid Genie - Mom and kiddie di bawah PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG).

Pihak manajemen MNC Group pada pertemuan kedua ini juga hadir diwakili oleh Rudy Hidayat, Direktur Keuangan PT MNI (sekaligus mewakili PT MNIG). Rudi didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo serta dua orang perwakilan dari Group MNC Media.

Kasubdit PPHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Reytman Aruan memimpin pertemuan. Dia didampingi jajaran pejabat Kemnaker, antara lain Feryando Agung, Rinaldy Zuhriansyah, Wiwik Wisnumurti, dan Dyahtanti.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menerima kuasa oleh karyawan Tabloid Genie, Mom And Kiddie, dan beberapa biro (Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM), Sasmito Madrim menjelaskan Biro Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan pertemuan Bipartit yang kedua. Hasilnya berdasarkan risalah yang diterima AJI, baik Bipartit karyawan Sindo Jatim maupun Jateng berkahir deadlock. Bipartit kedua karyawan Koran Sindo Jawa Timur berlangsung pada 7 Juli sementara Bipartit kedua Jawa Tengah berlangsung sehari sebelumnya, 6 Juli 2017.

“Agenda Bipartit yang semula sudah mengerucut membicarakan besaran pesangon, tiba-tiba berubah pada tawaran mutasi dari manajemen. Atas melencengnya agenda tersebut kedua biro ini menolak dan tetap memilih PHK dengan tuntutan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar dia.

Sementara itu biro Sumatera Selatan (Palembang) sudah mengirimkan surat permohonan bipartit kepada manejemen yang akan dilaksanakan pada Selasa (11/7/2017) besok. Permohonan bipartit pertama pada 5 Juli lalu tidak dipenuhi oleh manajemen.

Untuk biro Sulawesi Selatan (Makassar), sejak pengumuman PHK pada awal Juni lalu, hingga saat ini hampir semua karyawan telah meneken surat PHK dengan kompensasi yang jauh dari ketentuan perundang-undangan.

Karyawan Sindo Makassar sekitar 55 orang (redaksi dan non redaksi). Bisa dibilang semuanya “dipaksa” menandatangani surat PHK karena bila tidak akan dimutasi ke unit perusahaan lain (Indovision) di daerah Manado, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Atas konsekuensi itu mereka memilih meneken surat PHK dengan kompensasi tali kasih bervariatif, antara 3-5 bulan kali gaji. Penandatanganan surat itu memang ada yang belakangan lalu dikirim ke Jakarta, sebagian lagi ada yang masih menuntut jumlah yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tak sedikit juga yang sudah ditransfer langsung oleh manajemen. Praktis kini, dari 55 orang tersisa satu orang karyawan (personil redaksi) yang belum menandatangani dan menolak jumlah pesangon yang tak sesuai dengan ketentutan,” lanjut Sasmito.

Untuk kasus Sindo Makassar, manajemen sama sekali tak membuka ruang bipartit (negosiasi). Bersamaan dengan itu pula, karyawan terus diiming-imingkan akan ada investor baru.

Keempat, kasus biro Sindo Jawa Barat. Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Barat mendapat informasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan dari perwakilan PT MNI pada Kamis, 8 Juli 2017 lalu. Informasi mengenai PHK itu disampaikan secara lisan. Perwakilan Manajemen Sindo yang hadir ke Kantor Biro Jabar saat itu tidak membawa surat terkait PHK.

Perwakilan PT MNI pada pertemuan tersebut mengatakan, PHK dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi. Selain mem-PHK seluruh karyawan, Biro Jabar pun dinyatakan ditutup per 23 Juni 2017. Konsekuensinya, Koran Sindo Jabar pun dinyatakan berhenti terbit pada tanggal tersebut.

Seluruh Karyawan Sindo Biro Jabar yang hadir saat itu menolak rencana PHK tersebut. Alasannya, pesangon yang ditawarkan jauh dari ketentuan yang berlaku. Jika alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena pailit atau efisiensi, karyawan yang hadir saat itu meminta PHK dengan kompensasi dua kali PMTK. Dengan komponen upah berdasarkan take home pay (THP).

Pertemuan tersebut tercatat dalam sebuah risalah. Kedua belah pihak pun menganggap pertemuan di Kantor SIndo Biro Jabar, Jalan Natuna No. 8A, Kota Badung, Kamis 8 Juni 2017 tersebut sebagai sebuah proses bipartite.

Koran Sindo Biro Jabar sendiri memiliki sekitar 62 karyawan dengan beragam status hubungan industrial. Ada yang berstatus karyawan tetap, kontrak dan outsourcing. Beberapa di antaranya bertugas di daerah sebagai wartawan daerah (karyawan tetap) dan kontributor.

Tidak Menyerah

Manajemen PT MNI tidak menyerah begitu saja dengan penolakan PHK oleh Karyawan Biro Jabar. Beberapa kali mereka datang untuk kembali menawarkan paket baru. Meski naik, tawaran yang diberikan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Mayoritas karyawan Biro Jabar menolak tawaran ini. Namun beberapa karyawan yang berstatus kontrak dengan masa kerja di bawah tiga tahun menerima tawaran tersebut.

Pekan lalu, lima karyawan Sindo Biro Jawa Barat menerima surat dari Manajemen PT MNI yang berisi perintah mutasi ke Jakarta. Surat bernomor SK Direksi PT MNI No. 067/SK-BOD/MNI/HR/VI/7 mengharuskan lima orang tersebut untuk sudah berada di Kantor Redaksi Koran Sindo di Jakarta pada 10 Juli 2017. Jika pada waktu yang ditentukan mereka belum mengisi daftar absensi di Jakarta, mereka akan didiskualifikasi.

Dua orang yang mendapat perintah mutasi, yakni Rudini Marham (Redaktur) dan Muhammad Taufik (Asisten Redaktur) menolak perintah mutase tersebut. Mereka menilai mutasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada keterangan akan dipekerjakan di bagian apa mereka di Jakarta nanti. Manajemen juga tidak menjelaskan mengenai penyesuaian upah jika dimutasi ke Jakarta.

Selain itu, Rudini dan Taufik telah memiliki keluarga. Dimutasi ke Jakarta, artinya mereka juga harus memikirkan kepindahan keluarga dan mutasi sekolah anak mereka ke Jakarta.

Saat ini, hanya Rudini dan Taufik yang masih berjuang melawan kesewenangan PT MNI. Kawan-kawannya yang berstatus karyawan tetap memilih untuk mengajukan surat permohonan PHK dengan pesangon satu kali PMTK.

Berikut ini data sementara yang dihimpun AJI, LBH Pers, dan FSPM Independen:

-          Biro Jatim sebanyak 37 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Biro Sumatera Selatan sebanyak 39 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Tengah sebanyak 28 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Jawa Barat dua orang dari 62 karyawan menolak mutasi dan menutut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

-          Sebanyak 41 karyawan Tabloid Geniie dan Mom and Kiddie menuntut pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan

-          Biro Sulawesi Utara (Manado) sebanyak 43 karyawan menuntut pesangon sesuai ketentuan perundag-undangan.

Pertemuan Di Dewan Pers

Pada saat bersamaan, persoalan PHK ini juga dibawa ke Dewan Pers. Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) telah menyampaikan persoalan PHK di perusahaan anak usaha MNC Grup kepada Dewan Pers. FSPM-Independen mendorong agar Dewan Pers ikut ambil bagian dalam persoalan hubungan ketenagakerjaan yang menimpa ratusan pekerja anak usaha MNC Grup.

Selain itu, FSPM-Independen dan Sindikasi juga mendorong agar Dewan Pers mengambil kebijakan preventif untuk melindungi hak-hak pekerja media. Sebab, gelombang PHK ini kemungkinan besar akan terjadi di perusahaan-perusahaan media lainnya, di luar MNC Grup. Hal ini menyusul perubahan lanskap industri media di era digital yang semakin cepat dan masif di Indonesia.

Menanggapi itu, Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian hubungan industrial seperti Kementerian Tenaga Kerja. Hanya, menurutnya Dewan Pers bisa memberi pertimbangan moral seperti kasus lainnya. Salah satunya yaitu dengan menyurati manajemen anak usaha MNC Grup yang melakukan PHK agar berdasarkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pertemuan dihadiri FSPM-Independen, Sindikasi, Forum Pers Mahasiswa Jakarta dan sejumlah pegiat pers alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI