Polisi Belum Tentu Perkarakan Ucapan Pelapor Kaesang

Senin, 10 Juli 2017 | 18:29 WIB
Polisi Belum Tentu Perkarakan Ucapan Pelapor Kaesang
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Hidayat Situmorang tetap berlanjut meski penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan. Hidayat Situmorang merupakan pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut yang sebelumnya kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.

"Kasusnya ada. Kan tidak menghilangkan kasus. penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Namun, Iriawan enggan menanggapi apakah polisi akan kembali menahan Hidayat atas pernyataannya yang cenderung menjatuhkan insitusi Polri.

Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Bekasi Siap Digugat

Hidayat kembali membuat kegaduhan lantaran telah menyidir Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyampaikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat Hidayat dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.

Terkait hal itu, Iriawan menyampaikan upaya pencabutan penangguhan penahanan Hidayat merupakan kewenangan penyidik.

"Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seluruh Jakarta," kata Iriawan.

Dia menyampaikan dirinya tak bisa mencampuri kegiatan penyidik dalam melakukan penanganan perkara termasuk penahanan terhadap tersangka.

"Nanti penyidik lah. Saya kapolda nggak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi, saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, nggak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," kata dia.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Pelapor Kaesang Terancam Ditahan Kasus Lama

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video di media sosial berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat mengawal demonstrasi 4 November 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI