Polres Bekasi Kota resmi menghentikan penyelidikan kasus video blog Youtub Kaesang Pangarep atas laporan Muhammad Hidayat Situmorang. Semula, Hidayat melaporkan kasus tersebut karena dia menduga bermuatan penghinaan terhadap agama dan penyebaran hate speech.
"Dihentikan penyelidikannya, telah melalui gelar pertimbangannya," ujar Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, Senin (10/7/2017).
Hero mengatakan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur penistaan agama dan ujaran kebencian. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika serta ahli bahasa.
"Pertama, tidak terdapat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam tayangan Youtube KS (Kaesang). Kemudian pendapat tersebut juga di dukung oleh tiga pendapat ahli, ahli pidana, ahli kominfo dan juga ahli bahasa," kata Hero.
Kapolres menyatakan siap jika Hidayat tidak terima dengan penghentian kasus dan menempuh langkah hukum.
"Siap-siap aja kita mah. Kan itu baru tahapan penyelidikan, belum penyidikan," kata dia.
Merasa dituduh ingin memeras dengan modus melapor ke polisi, Muhammad Hidayat Situmorang berencana mengadukan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto ke kepolisian.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan. [Sarah Andinie]
"Dihentikan penyelidikannya, telah melalui gelar pertimbangannya," ujar Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, Senin (10/7/2017).
Hero mengatakan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur penistaan agama dan ujaran kebencian. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika serta ahli bahasa.
"Pertama, tidak terdapat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam tayangan Youtube KS (Kaesang). Kemudian pendapat tersebut juga di dukung oleh tiga pendapat ahli, ahli pidana, ahli kominfo dan juga ahli bahasa," kata Hero.
Kapolres menyatakan siap jika Hidayat tidak terima dengan penghentian kasus dan menempuh langkah hukum.
"Siap-siap aja kita mah. Kan itu baru tahapan penyelidikan, belum penyidikan," kata dia.
Merasa dituduh ingin memeras dengan modus melapor ke polisi, Muhammad Hidayat Situmorang berencana mengadukan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto ke kepolisian.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan. [Sarah Andinie]