Pemerintah dan DPR Berunding untuk RUU Pemilu

Senin, 10 Juli 2017 | 14:16 WIB
Pemerintah dan DPR Berunding untuk RUU Pemilu
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu masih belum tuntas. Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kesapakatan atas lima isu krusial dalam RUU ini.

Kelima isu krusial itu adalah Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Konversi suara ke kursi, ‎District Magnitute dan Sistem pemilu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan ‎pemerintah terus melakukan perundingan dengan DPR untuk membahas ini agar RUU ini bisa diterapkan pada tahun 2019 nanti dengan baik.

"Pemerintah lewat Mendagri, Menkumham, dan Menkopolhukam terus menerus lakukan koordinasi lobi-lobi untuk menyesuaikan, mencari kesamaan yang baik, dan tidak rugikan kepentingan nasional dan tidak rugikan masyarakat dan memberikan peluang memberikan pilihan yang terbaik," kata Wiranto di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Baca Juga: RUU Pemilu, OSO: Saya Hadir Kalau Diundang

Lobi ini terus dilakukan lantaran sampai saat ini pembahasan RUU itu tidak menemukan titik temu. ‎Wiranto mengatakan, bukan tidak mungkin akan dibuka komunikasi antara Presiden dan pimpinan partai politik untuk melancarkan pembahasan RUU ini.

"Ya itu boleh-boleh saja dan pada saat membicarakan kepentingan nasional antara legislatif dan eksekutif ya bertemu. Kalau pertemuan antar pansus atau pada level menteri belum memperoleh kesepakatan kita tingkatkan ke presiden nggak masalah," katanya.

Saat ini, kesepakatan yang belum tercapai adalah Presidential Threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas itu di angka 20 persen kursi parlemen dan 25 persen kursi suara nasional. Namun, DPR belum satu suara untuk masalah tersebut.

Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan saat ini Pansus RUU Pemilu menargetkan menyelesaikan empat dari lima krusial.

‎Empat isu tersebut yakni, sistem pemilu, Parlementary threshold, konversi suara dan district magnitude. Sedangkan isu Presidential Threshold, kata Lukman, masih belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Namun,‎ dia berharap RUU ini bisa selesai pada 20 Juli.

Baca Juga: RUU Pemilu, PDIP Bakal Lakukan Lobi Saat Halal Bihalal

‎"Karena kan begitu 4 isu ini bisa siputuskan dalam rapat panja atau pansus hari ini maka tenaga-tenaga ahli kita bisa menetapkan pasal demi pasal 4 isu krusial itu. Kalau memang masih memerlukan waktu untuk lobi-lobi presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli. Tapi yaitu jangan menyandera 4 isu lain," kata Politikus PKB ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI