Suara.com - Peneliti dari Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadhana curiga selain cuma menghabiskan anggaran negara, tujuan pembentukan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya takut, ujungnya cuma untuk revisi UU KPK, dan saat ini ketua DPR RI sedang dalam status dicurigai. Jadi tidak heran kalau ada persepsi negatif kepada pansus," kata Kurnia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2017).
Kurnia mengatakan bisa jadi dalam waktu dekat akan ada pembahasan revisi UU KPK jika pansus angket memberikan rekomendasi kepada DPR.
"Bisa jadi, poin-poin revisi seperti pembatasan penyadapan atau kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) akan dimunculkan kembali," ujarnya.
Kurnia juga menyoroti langkah anggota pansus hak angket berdialog dengan para koruptor di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Kurnia heran kenapa anggota pansus lebih memilih dialog dengan koruptor ketimbang dialog dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.
"Kan yang diperiksa KPK bukan hanya yang sudah terhukum, ada juga yang diperiksa tapi terbukti tidak salah. Kenapa mereka nggak diselidiki oleh pansus?" katanya.
Kurnia mengatakan pembentukan pansus di tengah berlangsungnya proses hukum kasus e-KTP bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice.
"Ini adalah tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK," ujar Kurnia.