Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian yang telah menjadikan Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka. Hidayat merupakan orang yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan menodai agama dan hate speech melalui video blog Youtube, tetap kemudian kasusnya tak berlanjut karena tak ada bukti.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.