Sebut Wakapolri Bodoh, Pelapor Kaesang Terancam Dipenjara

Minggu, 09 Juli 2017 | 11:03 WIB
Sebut Wakapolri Bodoh, Pelapor Kaesang Terancam Dipenjara
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bakal mempertimbangkan untuk kembali menahan Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Alasan itu dilakukan, karena Hidayat dianggap kembali berulah dengan menyebut Wakapolri Jenderal Syafruddin bodoh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan nantinya penyidik akan menentukan Hidayat bisa kembali ditahan atau tidak terkait tindakannya itu.

"Tentunya semua bagian dari penilaian penyidik ya tentunya, kami tunggu saja prosesnya apakah penyidik punya penilaian sendiri dan yang terpenting sekarang belum ada penilaian seperti itu," kata Argo, Minggu (9/7/2017).

Saat ini polisi juga masih mempelajari postingan di medsos berisi pesan menjelek-jelekan institusi Polri yang diduga dilakukan Hidayat.

Baca Juga: Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan

"Nanti kami analisa penyidik seperti apa, melihat apa yang diunggah, unggahnya di mana sedang kami cari dan isinya apa," kata dia.

Bila isi postingan yang diduga diunggah Hidayat itu merupakan fitnah dan menyerang lembaga Polri, maka kemungkinan pihaknya akan memproses ke ranah hukum.

"Apakah nanti kita lihat ada ujaran kebencian yang disampaikan, apakah itu ada fitnah, menyerang seseorang atau institusi kami pelajari di situ," kata dia.

Awal mula Hidayat menyebut Wakalpolri Komjen Syafruddin bodoh karena dirinya tak puas kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep telah dihentikan oleh polisi.

Syafruddin menganggap laporan akun vlog Youtube yang diunggah Kaesang berjudul #BapakMintaProyek tak memenuhi unsur pidana. Dia juga menyebut laporan yang dibuat Hidayat mengada-ngada.

Baca Juga: Heboh! Pepatah "Ndeso" Ala Ahmad Dhani, Olok Kaesang?

Tak hanya menyidir Syafruddin, Hidayat juga berencana melaporan jenderal bintang tiga itu ke Dewan Kehormatan Perwira, Kompolnas dan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI