Polisi Palembang Amankan Lelaki yang Diduga Anggota ISIS

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2017 | 23:53 WIB
Polisi Palembang Amankan Lelaki yang Diduga Anggota ISIS
TF, lelaki yang diduga sebagai anggota ISIS, diamankan oleh kepolisian Palembang, Sumsel, pada Sabtu (8/7). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang lelaki berinisial TF yang diduga anggota atau simpatisan jaringan organisasi teroris internasional ISIS.

Terduga anggota ISIS itu diamankan polisi ketika melakukan razia bus angkutan umum di Jalan Lintas antara Palembang dengan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir dari Pekanbaru tujuan Kabupaten Muaraenim, Sumsel, Sabtu sore (8/7/2017).

Hingga Sabtu malam TF masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Jatanras Reskrimum dengan disaksikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan sejumlah pejabat polda lainnya.

Kapolda seusai melihat proses pemeriksaan terduga jaringan ISIS itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih dalam status terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

"Penyidik sekarang masih berupaya mengembangkan keterangan yang bersangkutan dan mencari bukti pendukung mengenai keterlibatannya dalam jaringan ISIS kelompok Sumatera," ujarnya.

Berdasarkan data awal dari telepon selular dan komputer jinjing (laptop) milik TF, ia sejak tiga bulan terakhir melakukan komunikasi intensif dengan jaringan ISIS yang ada di Indonesia, Irak, dan Suriah melalui saluran khusus dan media sosial.

Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan melakukan perbincangan dengan teman-temannya yang berisi kata-kata menebar kebencian terhadap institusi dan personel Polri.

Berdasarkan data perbincangan tersebut, jika tidak cukup bukti terlibat dalam jaringan ISIS, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita lihat perkembangan pemeriksaan penyidik, sementara yang bersangkutan bisa diproses dengan pelanggaran UU ITE jika unsur terorismenya tidak terdapat cukup bukti," ujar kapolda. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI