Suara.com - Seorang anggota TNI Daerah Militer I Bukit Barisan, Provinsi Riau, bernama Musaini (55) tewas ditikam, Jumat (7/7/2017). Musaini yang berpangkat sersan dua itu ditikam setelah salat Jumat dan salat Jenazah.
Panglima Daerah Militer I Bukit Barisan Mayor Jendral Cucu Soemantri mengatakan, anggotanya tewas ditikam di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Bintara Babinsa Serda Musaini (55) meninggal dunia mengenaskan, seusai melaksanakan tugas bantu masyarakat. Kejadiannya seusai salat Jumat lalu salat Jenazah dan mengantarkan mayat warga sekitar ke pemakaman," kata Pangdam yang langsung datang ke Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/7).
Peristiwa itu bermula ketika Musaini dan warga setempat dalam perjalanan mengantar jenazah ke pemakaman.
Baca Juga: Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan
Dalam perjalanan, ada sekelompok anak muda menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi datang. Geng motor itu juga beratraksi mengangkat kendaraan mereka di dekat iring-iringan pengantar jenazah.
Tak hanya itu, geng motor itu juga sempat menabrak salah satu rumah ustaz setempat. Karena dianggap mengganggu prosesi pemakaman, Kopral Kepala Candra mendekati mereka untuk memberikan teguran.
"Ketika ditegur Kopka Candra yang juga Babinsa tapi sedang tidak memakai seragam, pelaku melakukan perlawanan. Serda Musaini mendekati mereka dan mengatakan pelaku jangan melawan karena salah. Warga lagi berduka kok diganggung,” tuturnya.
Pelaku yang diduga lagi mabuk ini merasa tidak terima ditegur seperti itu. Namun, insiden itu bisa diredam dan Serda Musaini maupun Kopka Candra beserta warga melanjutkan iring-iringan mengantar jenazah ke pemakaman.
Namun, seusai pemakaman, terjadilah penusukan Serda Musaini oleh pelaku bernama Tamsir (22). Setelah itu, warga berdatangan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Ketua PSSI: Tidak Ada Rekayasa dalam Pemilihan Ratu Tisha
Warga yang marah sempat menangkap dan ingin menghakimi Tamsir. Kopka Chandra berhasil menghalangi warga untuk main hakim sendiri.