Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan

Sabtu, 08 Juli 2017 | 18:49 WIB
Gelar Perkara Video Kaesang Bakal Dihelat Senin Pekan Depan
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian akan gelar perkara terhadap laporan mengenai dugaan penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kaesang Pangarep, Senin (10/7/2017) awal pekan depan.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polda Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7). Kaesang dituduh Hidayat menodai agama dan menyiarkan ujaran kebencian melalui vlog pribadinya di YouTube.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan status laporan tersebut: ditindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga: Ketua PSSI: Tidak Ada Rekayasa dalam Pemilihan Ratu Tisha

"Gelar perkara laporan itu akan dilakukan Senin pekan depan, oleh Polres Bekasi. Dengan begitu, status laporan itu bisa dipastikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Dalam gelar perkara, penyidik akan memublikasikan keterangan saksi ahli, pidana, bahasa dan ahli informasi teknologi mengenai laporan Hidayat. Dengan begitu, bisa ditentukan apakah laporan itu memenuhi persyaratan pidana untuk ditindaklanjuti atau tidak.

“Kalau seandainya tidak ada unsur pidana, laporan itu tidak akan ditindaklanjuti. Kalau ada unsur itu, status laporannya akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tukasnya.

Sementara Hidayat, pelapor Kaesang, tak bersedia untuk dimintakan keterangan oleh aparat kepolisian ketika yang bersangkutan mendatangi Polres Bekasi Kota, Jumat (7/7).

Hidayat, kata Argo, juga tak mencantumkan bukti video dari piranti keras (flashdisk atau CD), melainkan hanya mencantumkan tautan laman daring video tersebut.

Baca Juga: Pansus KPK Ungkap 'Curhat' Napi Koruptor soal KPK

"Intinya, dia sebagai pelapor tidak mau memberikan keterangan dan juga tidak memberikan barang bukti yang dituduhkan. Nah di situ, tapi tidak masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau dimintakan keterangan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI