Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 08 Juli 2017 | 15:08 WIB
Guru Besar FH UI: Hak Angket KPK Legal Tapi Tak Tepat Sasaran
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH menilai, penggunaan hak angket DPR untuk menelisik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat secara sistem perundang-undangan.

Meski sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Satya menuturkan penggunaan hak angket tersebut tidak tepat sasaran.

"Kalau secara undang-undang, iya (legal). Tapi kalau ditafsirkan begitu, nanti semua (lembaga) bisa diangket. Jadi, saya tidak setuju, hak angket digunakan untuk KPK itu legal tapi tidak tepat," ujar Satya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Baca Juga: Kelompok Rasis Legendaris KKK Gelar Pawai di AS, Protes Patung

Satya mengatakan, penggunaan hak angket sejatinya boleh digunakan legislator untuk menelisik kinerja lembaga eksekutif yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sesuai objek hak angket menurut UU MD3.

Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Setyo mengungkapkan hak angket selalu ditujukan DPR untuk pemerintah, yakni lembaga kepresidenan.

”Sejak era Presiden Soekarno sampai Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, hak angket ditujukan kepada lembaga kepresidenan. Kalau yang terjadi seperti saat ini, semua lembaga bisa disasar, termasuk lembaga pers,” tandasnya.

 

Baca Juga: Geger Akun Diduga Milik Anggota DPR dari PKS Sukai 'Video Gay'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI