ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK

Sabtu, 08 Juli 2017 | 14:30 WIB
ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) Tommy Suryatama menyebut keberadaan Panitia Khusus angket KPK bermula dari mantan Anggota DPR Komisi II DPR Miryam S Haryani yang mangkir panggilan KPK atas kasus korupsi proyek E-KTP.

"Ini kan kalau nggak ada Miryam mungkin nggak ada hak angket. Persepsi kita seperti itu bukan hal yang urgent, tiba tiba harus pakai hak angket," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk 'Nasib KPK Ditangan Pansus' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Tak hanya itu, Tommy pun mempertanyakan kunjungan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang meminta keterangan koruptor terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Pansus Hak Angket KPK Akan Berkumpul dengan Terpidana Korupsi

Kata Tommy, seharusnya Pansus Hak Angket KPK bisa menanyakan kepada orang-orang yang pernah menjadi saksi terkait kasus korupsi di KPK.

"Kemudian juga prosesnya mengunjungi orang yang sudah dihukum untuk mendapatkan data. Yang diperiksa KPK kan bukan hanya yang sudah terhukum, banyak kasus ada juga yang terbukti nggak bersalah," ucap Tommy.

"Kenapa mesti yang terhukum. Itu kenapa nggak ditanya. Teman-teman kita banyak yang bisa ditanya waktu diperiksa KPK, manusiawi nggak," sambungnya.

Maka dari itu, ia merasa aneh kenapa harus terpidana koruptor yang diminta keterangan soal pemeriksaan yang dilakukan KPK .

"Ko yang pertama malah terhukum, kalau yan terhukum tentu saja subjektivitasnya besar. Itu bisa diwawancara saat jadi saksi, ditekan apa nggak waktu diperiksa KPK. Saya pikir dari proses itu kita merasa kok tiba-tiba jadi hak angket," ucap Tommy.

Baca Juga: Pansus Hak Angket KPK Pastikan Datangi Terpidana Korupsi

Maka dari itu, seharusnya DPR bisa menggunakan hak angket di permasalahan yang lebih urgen, bukan terkait KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI